Hendrisman Rahim

Kastara.ID, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi hanya 20 tahun.

“Memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” dikutip dari amar putusan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3).

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.

Selain itu, majelis hakim PT DKI memerintahkan agar Hendrisman tetap ditahan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan itu.

Terakhir, Hendrisman diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Perkara dengan nomor 2/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh Haryono selaku ketua majelis hakim dan anggota yang terdiri dari Sri Andini serta Mohammad Lutfi. Putusan dibacakan pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya, Hendrisman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (ant)