Perludem

Kastara.ID, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk saling berkoordinasi terkait temuan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Saya kira KPU dan Bawaslu perlu melakukan koordinasi tindak lanjut dengan Bawaslu atas temuan yang didapat Bawaslu. Apakah memang ada data yang belum masuk ataukah ada data yang masuk daftar pemilih tapi justru tidak memenuhi syarat. Tujuan dilakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih kan memang untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat bisa terdata dan tidak kesuliatan apalagi sampai kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2020,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

Menurut Titi, perlu adanya komunikasi lanjutan antara KPU dan Bawaslu dalam rangka menyamakan frekuensi guna memastikan akurasi dan kualitas data pemilih Pilkada 2020.

“Keberadaan pengawas tentu diharapkan bisa berkontribusi positif bagi penguatan kualitas data pemilih Pilkada,” ujar Titi.

Titi menambahkan, data pemilih kerap menjadi salah satu permasalahan dalam kontestasi Pilkada. Pasalnya, proses pemutakhiran yang berlangsung tidak sesuai dengan aturan main yang ada, mulai dari sisi kedisiplinan petugas dalam berkerja maupun faktor kualitas data yang diolah.

“Perlu keterlibatan banyak pihak dalam menjaga kualitas data pemilih kita. Keterbukaan KPU, partispasi partai politik dan tim pasangan calon dalam mencermati data, pengawasan atas kualitas data oleh pengawas. Serta tentu tak lupa partisipasi masyarakat dalam memastikan namanya terdaftar atau tidak serta apakah ada data pemilih yang berdasar pengertahuannya bermasalah atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK.

Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

“Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,” katanya. (ant)