Dana Desa

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengadakan memorandum of understanding (MoU) dengan kepolisian, untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa oleh oknum aparatur desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan MoU tersebut menjadi pedoman, bagi para pihak untuk melakukan pencegahan pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

“Pengelolaan dana desa diharapkan bisa efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa,” kata Nata dalam keterangannya, Selasa (12/9).

Ruang lingkup MoU, kata Nata, untuk pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Desa, PDTT, MoU tersebut akan ditandatangani pada tanggal 8 Oktober 2017, bersamaan dengan apel akbar kepolisian di Semarang, dengan disaksikan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri serius mengawasi dana desa.

“Kepolisian akan awasi dana desa. Ini agar dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal dan gotong royong untuk membangun desa, dalam waktu dekat akan diadakan MoU,” kata Mendagri. (npm)