Media Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informsai (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan kemungkinan pihaknya akan kembali melakukan pembatasan akses media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Pembatasan ini terkait dengan akan digelarkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6).

Namun pembatasan tersebut menurut Ferdinandus tergantung kondisi dan situasi keamanan. Kominfo akan terlebih dahulu melihat eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial. Jika dirasa penyebaran hoaks sudah dirasa membahayakan NKRI, terutama hasutan terkait sidang di MK maka Kominfo akan melakukan pembatasan akses media sosial.

Pembatasan serupa juga pernah dilakukan Kominfo saat terjadi kericuhan pasca pengumuman hasil Pemilu pada 21 dan 22 Mei 2019. Saat itu Kominfo membatasi akses media sosial. Meski bukan memblokir sepenuhnya, tapi pada saat ini masyarakat tidak bisa mengirim dan menerima gambar dan video. Ferdinandus mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk menekan penyebaran hoaks.

Selain itu, Kominfo juga mengimbau para pengguna smartphone tidak menggunakan Virtual Private Network (VPN). Pasalnya pengoperasian VPN dapat membahayakan data pengguna.

Seperti diketahu menurut rencana pada Jumat (14/6) MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019. Pada sidang tersebut MK akan mempertimbangkan pemohon beserta barang bukti yang diajukan. MK dijadwalkan akan memberikan putusan sela terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga kalah dari pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan selisih 16.594.335 suara. Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Menurut jadwal, MK akan melaksanakan sidang putusan pada Jumat (28/6). (hop)