Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kastara.ID, Depok – Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas RT 06/RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, tidak hanya untuk warga sekitar tetapi juga terbuka bagi umum. Program ini diluncurkan guna membantu masyarakat yang kesulitan dalam pembayaran PBB.

“Jadi, kami luncurkan layanan Bank Sampah PBB untuk masyarakat yang kesulitan membayarkan pajak secara langsung atau lunas. Program ini terbuka untuk umum, tidak hanya untuk RW 07 Ratujaya saja,” ujar Ketua RW 07 Sanusi, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Rabu (13/7).

Nantinya, kata Sanusi, sampah yang ditimbang, hasil penjualannya akan ditabung untuk keperluan pembayaran PBB warga tersebut. Setiap 1 kg sampah botol air mineral diberi harga Rp 3.000, sedangkan untuk kardus per kilo diberi harga Rp 1.500.

“Untuk sampah kaleng minuman, kami hargai Rp 12 ribu per kilo. Alhamdulillah, sejak diluncurkan kemarin, sudah ada beberapa warga yang datang untuk memanfaatkan program Bank Sampah PBB ini,” terangnya.

Dirinya menyebut, untuk waktu operasional bersifat kondisional. Rencananya, bank sampah ini dibuka setiap hari Sabtu dan Ahad.

“Ini merupakan bentuk sinergi kami dengan pemerintah, khususnya dalam perolehan PBB. Karena kami sadari, PBB yang dibayarkan warga akan kembali untuk pembangunan di Kota Depok,” sambungnya.

“Selain itu, program ini juga bisa mengurangi sampah yang akan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung,” tutupnya. (dha)