Jemaah haji Ilegal

Kastara.id, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menilai, terulangnya kasus pemberangkatan jemaah haji ilegal merupakan dampak keterbatasan kuota dan waktu tunggu yang terlalu lama.

“Selama ini waktu tunggu jemaah haji di Indonesia memang sangat lama, sedangkan animo untuk berhaji besar sekali. Berdasarkan data Kementerian Agama, di Provinsi Sumatera Utara saja memiliki waktu tunggu hingga 17 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis, Minggu (13/8).

Menurutnya, Kemenag harus melakukan berbagai langkah untuk mencegah terus terulangnya kasus tersebut. Salah satunya dengan mengurangi waktu tunggu yang terlalu lama. “Untuk di dalam negeri Kementerian Agama harus bisa mempertegas pembatasan jemaah haji Indonesia yang sudah pernah menunaikan ibadah haji,” ujar Iskan.

Dia berpendapat bahwa keterbatasan kuota dan lamanya waktu tunggu juga bisa dikurangi dengan pemerintah aktif melakukan lobi atau diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi. Bahkan kepada negara-negara tetangga yang kerap tersisa kuota hajinya tiap tahun. “Pemerintah juga harus lakukan diplomasi haji meminta penambahan kuota ke Kerajaan Saudi dan juga meminta sisa kuota tersisa dari negara tetangga. Jika waktu tunggu amat lama, kasus serupa akan terulang terus nantinya,” kata Iskan.

Untuk mengantisipasi waktu antrean yang lama, ke depan, perencanaan keberangkatan haji perlu dirancang jauh-jauh hari. Antara lain dengan merevisi UU Haji. Sehingga tidak lagi menggunakan sistem setoran haji tetapi semacam tabungan haji dengan return atau keuntungan yang kompetitif.

“Kita bisa menggunakan sistem account virtual dengan beberapa manfaat, seperti keberangkatan haji bisa direncanakan jauh-jauh hari, likuiditas BPKH lebih baik, mengurangi jumlah jemaah lansia ke depannya karena diberikan jatah khusus, dan menghilangkan trauma antrean karena sudah direncanakan,” ujar Iskan.

Pada Kamis lalu (10/8), sebanyak 40 calon jemaah haji dari Sulawesi Selatan batal diberangkatkan ke Tanah Suci. Mereka tidak mengantongi dokumen lengkap dan resmi, sehingga harus dipulangkan ke kota masing-masing. Modus para jemaah akan melakukan ziarah ke Mekah tetapi dengan tujuan menunaikan ibadah haji.

Para jemaah memiliki dokumen visa untuk ziarah, bukan perjalanan haji yang distempel Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Rute yang akan dilalui yaitu Makassar-Singapura-Srilanka-Riyadh-Arab Saudi. Dari Riyadh, para calon haji tersebut bertolak ke Mekah dan Madinah melalui jalur darat. (nad)