IA-CEPA

Kastara.ID, Bogor – Kementerian Perdagangan dan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menggelar lokakarya implementasi sistem TRQ acuan besaran tarif perizinan impor daring (tariff rate quota/TRQ) dan implementasi impor tanpa tergantung masa panen (automatic import licensing/AIL without seasonality). Implementasi kedua sistem tersebut merupakan komitmen dalam perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA). Lokakarya berlangsung pada 13–14 Agustus 2019 di Bogor, Jawa Barat.

“Pemerintah Indonesia dan Australia terus bekerja sama mengimplementasikan berbagai komitmen IA-CEPA. Melalui lokakarya ini, kementerian/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan sistem TRQ dan AIL without seasonality ini dapat bersiap serta menggali informasi dan pengalaman mengenai operasionalisasi dan implementasi kedua sistem tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Agenda dalam lokakarya ini mencakup pembahasan mengenai peraturan tentang pembentukan dan operasionalisasi sistem TRQ yang berlaku di beberapa negara, khususnya untuk komoditas hortikultura, produk hewan, dan baja. Hadir dalam lokakarya tersebut perwakilan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Lembaga Nasional Single Windows (LNSW).

Wisnu melanjutkan, pada perjanjian IA-CEPA, Indonesia berkomitmen memasukkan produk-produk yang tercakup dalam kelompok produk ternak, sereal, hortikultura, dan baja ke dalam 16 pos tarif pada TRQ. Komitmen lainnya yaitu agar 6 pos tarif dalam kelompok sapi betina hidup dan produk-produk daging ternak mendapatkan AIL without seasonality sesuai ketentuan yang berlaku menurut Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Menurut Wisnu, Australia telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam implementasi sistem TRQ dengan berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa. Sistem TRQ yang diterapkan Australia berada dalam sistem manajemen kuota (quota management system/QMS) di bawah Departemen Pertanian Australia.

“Indonesia belum memiliki dan belum pernah mengimplementasikan sistem TRQ. Lokakarya ini menjadi kesempatan bagus untuk menggali informasi dan pengalaman terkait implementasi TRQ yang selama ini telah dipraktikkan Australia dengan negara mitra dagangnya,” ujar Wisnu.

Wisnu juga menegaskan, pemberian TRQ untuk beberapa produk di bawah skema IA-CEPA tidak serta merta menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan keamanan makanan, pelabelan, ketentuan halal, dan ketentuan pengemasan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, saat ini yang sedang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kemendag adalah menyusun langkah-langkah yang tepat dalam implementasi komitmen Indonesia sebagai mandat IA-CEPA. “Selain bermanfaat untuk Australia, sistem TRQ dan AIL without seasonality ini harus dapat memberikan manfaat bagi ketersediaan barang untuk masyarakat dan industri di dalam negeri,” ujar Olvy.

Olvy juga mengingatkan, karena sistem TRQ tergolong kebijakan baru untuk Indonesia, maka diperlukan penentuan terhadap skema yang akan digunakan dalam kerja sama IA-CEPA. Beberapa hal pokok yang perlu ditentukan antara lain skema manajemen pengalokasian kuota, sistem operasi kuota, dan peraturan-peraturan, serta ketentuan-ketentuan pendukung operasional sistem TRQ seperti Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. “Lokakarya ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk kelancaran implementasi sistem TRQ dan AIL without seasonality di Indonesia,” lanjut Olvy.

Sementara itu, Director for the Regional Trade Agreement Division DFAT, John Karatsoreos, mengungkapkan, Australia senang dapat berbagi informasi dan pengalaman dengan Indonesia dalam rangka menyusun strategi cara implementasi sistem TRQ dan AIL without seasonality. “Australia siap membantu Indonesia dalam merumuskan kebijakan pengimplementasian sistem TRQ dan menghargai upaya yang dilakukan Indonesia. Harapan Australia adalah implementasi sistem TRQ dan AIL without seasonality dapat segera dilaksanakan pada saat IA-CEPA berlaku efektif,” ujarnya.

IA-CEPA ditandatangani Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Investasi Australia pada 4 Maret 2019 di Jakarta dengan disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Penandatanganan perjanjian IA-CEPA dimaksud merupakan suatu batu loncatan bagi kedua negara dan menjadi bukti upaya peningkatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Australia merupakan negara mitra dagang utama dan negara tetangga yang strategis bagi Indonesia. Saat ini, Australia berada pada peringkat ke-13 sebagai negara tujuan ekspor Indonesia. Pada 2018, total perdagangan kedua negara tercatat sebesar USD 8,6 miliar. Perdagangan kedua negara defisit bagi Indonesia terhadap Australia sebesar USD 3 miliar. (mar)