Merokok

Kastara.ID, Jakarta – Melalui rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9), putuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Seiring dengan kenaikan cukai, harga rokok eceran akan naik 35 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan harga rokok eceran sebagai konsekuensi dengan kenaikan cukai rokok ini.

Menkeu menambahkan bahwa keputusan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Lagi, menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok ini didasarkan pada tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industri rokok, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dari sisi konsumsi dapat dilihat dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7.0 persen menjadi 9.0 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Sehingga diharapkan kenaikan harga bisa menekan konsumsi rokok terutama pada anak-anak, remaja dan perempuan.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini, maka akan menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun. Sementara mengenai industri rokok belum dijelaskan lebih lanjut. (rya)