PKB

Kastara.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari Kepolisian dan Unit Pajak Kendaraan Betmotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, melakukan kegiatan penagihan pajak kendaraan bermotor di areal parkir tiga pusat perbelanjaan.

Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta. Terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajibannya dikenakan sanksi penempelan stiker.

“Selain pusat perbelanjaan, hari ini kita juga melakukan penagihan secara door to door di parkiran dua apartemen dan satu pusat jual beli mobil,” ujar Robert (12/12).

Robert merinci, dari ketiga pusat perbelanjaan itu dua di antaranya berada di kawasan Kecamatan Penjaringan dan satu di Kelapa Gading. Sedangkan apartemen, satu di wilayah Kecamatan Penjaringan dan satu lainnya di Kecamatan Kelapa Gading. Sementara pusat jual beli mobil terdapat di kawasan Jl Yos Sudarso Kecamatan Tanjung Priok.

Diingatkan Robert, saat ini hingga 31 Desember mendatang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggelar program penghapusan pajak. Diharapkan warga yang belum melunasi kewajibannya memanfaatkan program tersebut.

“Kadang wajib pajak menunggu hingga batas akhir baru melunasi. Kita harap disegerakan, hari ini atau sampai 31 Desember sama saja,” tandasnya. (hop)