Coast Guard China

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan pengamanan laut antara TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Polisi Air.

Sukamta berpendapat, ketidakjelasan kebijakan dalam mengatur pihak yang berwenang menindak pelanggaran di wilayah laut oleh pihak asing ini turut menghambat pengamanan perairan Indonesia, termasuk di perairan Natuna yang sempat memanas diterobos kapal nelayan China.

“Bakamla selain tidak jelas tugasnya, kantor dan armadanya juga belum jelas. Kalau kita lihat China, ukuran kapal coast guard-nya saja lebih besar dari kapal KRI kita,” ucapnya Sukamta.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Sukamta mengatakan bahwa pemerintah harus segera memperjelas lembaga yang berwenang dalam menindak dan menegakkan hukum setiap pelanggaran terhadap perairan Indonesia. Sukamta juga mengangkat masalah terkait perbedaan pendapat dalam pemerintah terkait penanganan isu Natuna dan pengamanan laut secara luas.

Sebab ada 24 undang-undang dan dua peraturan pemerintah yang mengatur keamanan laut. Namun, puluhan dasar hukum itu tak menjelaskan secara rinci siapa yang berwenang dalam melakukan penindakan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di perairan Indonesia.

Senada dengan Sukamta, Mas Achmad Santosa, Pendiri dan CEO Indonesian Ocean Justice Initiative, mengatakan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengamanan laut harus kompak dan bekerja sama dalam merespons pelanggaran keamanan di perairan Indonesia.

Achmad sepakat bahwa seluruh lembaga terkait diharapkan bisa melaksanakan patroli terkoordinasi untuk benar-benar mengamankan laut Indonesia secara lebih efektif. (ant/rso)