Penganut Kepercayaan

Kastara.id, Jakarta – Penganut aliran kepercayaan rencananya akan diberi tempat dalam KTP- Elektronik (el), yakni dengan kolom bertuliskan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Kepercayaan titik dua Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,” jelas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Rabu (14/3).

Menurut Zudan, terdapat dua desain model pencantuman KTP-el. Untuk desain blanko yang pertama dicantumkan identitas agama seperti yang sudah berlaku. Sedangkan di model blanko yang kedua, identitas kolom agama tidak dicantumkan, dan berganti jadi identitas kolom kepercayaan.

“Kami mengajukan pada Sekretariat Kabinet atau Setkab untuk menggelar rapat kabinet terbatas dengan Presiden, dan Wakil Presiden untuk mendapat arahan dalam pembahasan ihwal pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP-el,” ungkapnya.

Dia menjamin penganut kepercayaan bisa melakukan pergantian identitas kepercayaan di blanko KTP-el.

“Saya masuk ke teknis administrasi kependudukannya. Itulah masukan-masukan dari berbagai kalangan. Blangko hanya satu, dua aplikasi saran dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Blangkonya sama, dan kami fokus pada urusan administrasi kependudukan, dan bukan pada perdebatan teologis,” tambahnya. (npm)