Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Undang-undang (UU) Pemilu.

Menurut Mendagri, semua menteri terkait telah menandatangani UU tersebut. “Mudah-mudahan pekan depan sudah diteken Presiden. Tapi revisi itu tidak mempengaruhi (subtansi UU), hanya beberapa redaksi saja,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Senin (14/8).

Mendagri menegaskan, penyempurnaan UU ini tidak menghambat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU. Sebab KPU tetap berpedoman pada undang-undang terbaru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR bersama pemerintah.

“Saya kira enggak ada masalah. Sudah selesai semua kok yang dikembalikan oleh Setneg untuk pansus merapihkan, sudah beberapa hari lalu, semua menteri sudah paraf, tim dari DPR sudah paraf dan sudah kami serahkan,” katanya.

Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan UU ini memang perlu penyempurnaan. Namun, bukan berarti mengubah subtansi aturannya. Hanya mengoreksi sejumlah kesalahan redaksi, termasuk merapihkan kembali pengetikan di rancangan regulasi tersebut. Namun seperti apa teknisnya menurutnya bukan lagi kewenangannya.

“Penomoran itu ranah sekretariat negara. Namun, secara prinsip, sudah dirapikan sebagaimana masukan di sekretariat negara,” ujarnya.

Dalam UU Pemilu yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, ada sebanyak 562 pasal yang perlu diperhatikan kembali secara detail penggunaan kata dan kalimatnya. Maka itu, Tjahjo menyatakan, perlu penyerasian kembali agar tak menimbulkan masalah ke depannya. (npm)