PCR

Kastara.ID, Jakarta – Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan menyatakan DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Covid-19. Salah satu klausul yang diatur terkait denda yang dikenakan bagi orang yang menolak dilakukan tes usap atau swab test-Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta,” kata Judistira, Rabu (14/10).

Judistira mengatakan, denda yang diberikan bukan untuk mencari uang, melainkan untuk membuat masyarakat jera karena tak patuh protokol pencegahan penularan Covid-19. Kemudian, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 dikenakan denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta.

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Khusus bagi orang yang mengendarai mobil dan berisi lebih dari satu orang maka wajib menggunakan masker. Peraturan ini, ujar Judhistira, perlu dilakukan mengingat petugas tidak bisa membedakan antara mobil taksi online maupun kendaraan pribadi.

Setidak-tidaknya ada 35 pasal dan sebelas bab di Raperda Covid-19 di Jakarta yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Rencananya draf raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan dan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

“Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu, saya pikir Minggu ini dievaluasi Kemendagri, saya rasa Minggu depan paripurna kan,” ujarnya. (hop)