Suwandi

Kastara.ID, Depok – Teriakan dari Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo terkait pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Depok, akhirnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok memberikan klarifikasi.

Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok Suwandi mengatakan, bangunan gedung GOR yang dibangun dengan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp 18,5 miliar telah memenuhi syarat dan prosedur yang sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kami siap bertanggung jawab, pemeriksaan BPK sudah, pendampingan BPKP sudah, termasuk ada surat laporan masuk ke Polres juga sudah diklarifikasi. Semua gak ada masalah, dan tahun 2021 ini akan dilanjutkan,” ungkap Suwandi di ruang kerjanya, Senin (15/2).

Suwandi menganggap wajar jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan kondisi progress pekerjaan gedung GOR yang berada di kawasan Kota Kembang, Kelurahan Tirtajaya tersebut.

“Karena ketidaktahuan mengenai bangunan GOR, kemudian adanya data-data yang memang harus dijelaskan secara detail,” katanya.

Suwandi meluruskan terkait perencanaan gedung GOR yang katanya akan dibangun 1 tahap seperti yang telah diutarakan Hendrik Tangke Allo. Awalnya Disrumkim mengajukan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan GOR tersebut.

Setelah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya dianggarkan sesuai pagu yang ada di tahun 2019 sebesar Rp 18,8 miliar.

“Memang kami tidak menyebutkan pembangunan tahap 1 atau tahap 2 di DPA, tapi yang pasti dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Perihal pekerjaan jembatan dan turap yang dikatakan tidak ada dalam RAB pembangunan GOR, Suwandi membantah hal tersebut karena jembatan dan turap itu masuk dalam item pekerjaan pembangunan GOR, itu masuk dalam pekerjaan.

Kalau dibangun oleh PUPR dulu, yang ada pekerjaan tidak bisa jalan. Bayangkan jika tidak dibuatkan jembatan, nanti akses masuk materialnya dari mana. “Sementara kalau pakai jembatan sementara pun biaya sewanya hampir sama dengan membangun jembatan, gak efektif dan gak efisien” katanya.

Suwandi juga membenarkan keterangan yang tertera dalam data LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2019 perihal pembangunan GOR yang mencapai progress 97,53 persen per 31 Desember 2019.

“Itu betul, itu kan KDP (Konstruksi Dalam Pelaksanaan), karena di Permendagri ada aturannya terkait tata cara pembayarannya, kemudian di Perpres juga diperbolehkan, itu legal. Tapi konsekuensinya mereka kena denda, dendanya ada dan sudah dipotong,” katanya.

Sementara dari pihak DPRD Kota Depok juga sudah melakukan sidak ke lokasi kegiatan pembangunan termasuk gedung GOR kota Depok. “Komisi C sudah sidak, kami sudah menjelaskan juga semuanya. Sekali lagi, kami dari Dinas Rumkin tidak mau terlibat apalagi masuk dalam urusan politis, kami hanya tangani urusan teknis,” tegasnya. (*)