Depok

Kastara.ID, Depok – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Sukatani saat ini sudah membuka layanan vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau booster. Layanan tersebut tersedia bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Kepala UPTD Puskesmas Sukatani, Rika Astiti mengatakan, layanan vaksinasi booster tersedia bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Kemudian, telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

“Lalu dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain juga dapat menunjukkan bukti sebagai calon penerima dosis tiga melalui aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (15/2).

Rika menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 dengan gejala berat, vaksinasi booster diberikan setelah tiga bulan sembuh. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, vaksinasi booster diberikan setelah satu bulan.

Dikatakannya, jadwal pelaksanaan vaksinasi booster pada Selasa dan Jumat dengan 60 kuota serta Sabtu dengan 80 kuota. Lalu, pendaftaran dilakukan pada pukul 07.30-10.00 WIB di Puskesmas Sukatani.

Kemudian, tambah Rika, pendaftaran vaksinasi booster dilakukan on the spot atau di tempat sesuai jumlah kuota per hari. Jenis vaksin yang digunakan Moderna dan Pfizer, sesuai ketersediaan.

“Untuk info lebih lanjut dapat mengubungi media sosial Puskesmas Sukatani atau nomor whatsapp 0813-9810-4595,” pungkasnya. (dha)