Sawangan, Depok

Kastara.ID, Depok – Taman Pemakaman Umat Islam (TPUI) Jati yang terletak di Jalan Jati, Sawangan Baru, Depok, dengan luas tanah 1965 m2, mendapatkan tanah wakaf sebanyak 965 m2 sisanya 1000 m3 dibeli oleh TPUI Jati dari tanah milik Haji Abdul Karim yang kebetulan tanahnya berdekatan dengan TPUI Jati. Ketua Pengurus Makam Jati Aksa Santiri (66) yang membayar tanah seluas 1000 m2, sangat bersyukur bisa mendapatkan untuk kepentingan warga RW 01-06. Tanah ini yang nanti peruntukannya untuk makam warga.

Saat penyerahan surat-surat wakaf disaksikan Lurah Sawangan Baru Rahwana, Kasie Ekbang Kelurahan Sawangan Baru Rusli berharap semua makam yang ada wajib ada surat wakafnya, Selasa (15/2).

Selama mengurus Makam Jati, Aksa sudah membeli tanah sebanyak 3400m2 untuk pemakaman warga setempat sesuai KTP di mana dia untuk warga RW 01-06 Kelurahan Sawangan Baru. Awalnya tanah wakaf, jadi tidak semua orang bisa dimakamkan di sini.

Jadi di luar warga RW 01-06, tidak bisa dimakamkan di sini, kecuali mereka harus mengeluarkan 12 juta untuk dimakamkan di sini. Misal ada saudara dari Bedahan, Depok, menginap di sini, tiba-tiba meninggal, dia mau dimakamkan di sini, maka harus mengeluarkan uang 12 juta.

Aksa menambahkan, total Makam Jati sekarang luasnya hampir 2 hektar. Yang sudah terpakai untuk makam sebanyak 1 hektar 4000 m2, artinya untuk 20-30 tahun ke depan makam ini aman bisa menampung warga di sini. (*)