Kabinet baru

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya setuju dengan wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode. Namun Jazilul menyebut dengan syarat mendapat dukungan rakyat yang disuarakan melalui fraksi-fraksi di MPR. Sampai saat ini UUD 1945 mewajibkan Presiden menjabat selama dua periode.

Saat memberikan keterangan kepada awak media (14/3), Wakil Ketua MPR ini menyatakan sampai saat ini belum ada fraksi yang secara resmi mengajukan usulan amandemen UUD 1945. Demikian pula dengan PKB yang menurut Jazilul sampai saat ini belum bersikat terkait amandemen UUD 1945, termasuk tentang wacana masa jabatan presiden ditambah jadi tiga periode.

Jazilul menambahkan, pihaknya yakin Jokowi tidak berkeinginan berkuasa hingga tiga periode. Meskipun jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mau, semua partai pendukung akan setuju. PKB adalah salah satu partai pendukung Jokowi, bersama PDIP, Golkar, PPP, Nasdem,

Sementara politisi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menegaskan, pihaknya menolak wacana masa jabatan presiden ditambah jadi tiga periode. Kawandra menyatakan, Partai Gerindra dan Ketua Umum Prabowo Subianto sangat patuh pada aturan atau konstitusi yang berlaku. Sampai saat ini UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode.

Saat memberikan komentar (13/3), Kawandra menambahkan, kader Partai Gerindra saat ini juga tidak disibukkan dengan wacana tersebut. Mereka menurut Kawandra lebih suka fokus dengan tugas masing-masing, baik yang berada di kabinet maupun yang berada di parlemen. Semuanya bekerja optimal menyukseskan pemerintahan.

Komentar serupa diungkapkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Siswono Yudo Husodo yang mengatakan pihaknya tidak pernah tertarik berbicara tentang presiden tiga periode. Siswono menegaskan partainya patuh pada konstitusi yang hanya mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

Tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi tidak ingin melanggar aturan yang terdapat di UUD 1945. Jika konstitusi mengatur presiden hanya menjabat selama dua periode, Ade menyebut, Jokowi akan mematuhinya. Ade yakin 10 ribu persen Jokowi tidak setuju dengan wacara presiden tiga periode. (rso)