Kastara.ID, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. Salah satunya, kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain aspek kesehatan manusia, dapat mengoptimalkan cara berjualan daring/online atau berkerja sama langsung dengan panitia. Seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya.

Penjualan di lapak memiliki ketentuan yaitu adanya pembatasan waktu berjualan. Waktu penjualan dibatasi dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB, serta menerapkan prosedur kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Selanjutnya, menjaga kesehatan area lapak setiap hari dan bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan, agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Kemudian, merapikan atau membongkar kandang bekas lapak setelah masa berjualan hewan kurban selesai.

Dijelaskan pula dalam SE tersebut, penjual dalam kondisi sehat. Khusus untuk pedagang dari luar Kota Depok, harus menunjukan bukti hasil rapid test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif. (dha)