Energi Baru Terbarukan (EBT)

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa ada 19 proyek pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) yang masih belum mendapatkan sumber pendanaan untuk pembiayaan proyek.

Sebanyak 19 proyek ini merupakan bagian dari 70 lainnya yang sebelumnya terancam mangkrak.

Tahun 2018, terdapat 70 penandatanganan perjanjian jual-beli listrik (power purchase agreement/PPA) EBT antara PT PLN (Persero) dengan kontraktor swasta (independent power producer/IPP).

Harris selaku Direktur Aneka EBTKE Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya sedang mengusahakan agar 19 proyek ini segera mendapatkan pendanaan, khususnya melalui skema Pembiayaan Infrastruktur Non-anggaran Pemerintah (PINA) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Harris mengakui, ada sejumlah risiko yang akan dihadapi investor dalam membiayai proyek EBT, termasuk pengembalian pinjaman dana dari pemilik proyek.

Di lain sisi, Harris juga mengungkapkan ada delapan proyek yang sebelumnya terancam mangkrak akhirnya mendapatkan pendanaan meski belum ada pembangunan konstruksi.

Kemudian, empat proyek lainnya sudah terminasi atau tak dilanjutkan yang kebanyakan di Sumatera. Hanya saja, ia tak memastikan proyek mana saja yang akhirnya berhenti tersebut. (mar)