Hanif Dhakiri

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Hanif memastikan TKA tidak akan mengambil pekerjaan para pekerja lokal. Pasalnya, menurut Hanif, pemerintah telah mengendalikan jumlah tenaga kerja yang masuk ke Indonesia.

Saat berbicara kemarin (14/10) di Jakarta, Hanif menjelaskan, jumlah TKA di Indonesia hanya sekitar 100 ribuan orang. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini sebanyak 260 juta jiwa. Itulah sebabnya Hanif menyakinkan publik, kehadiran TKA bukanlah ancaman bagi tenaga kerja lokal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pemerintah sudah memiliki skema pengendalian TKA. Salah satunya menurut Hanif, untuk bisa bekerja dan tinggal di Indonesia TKA harus memiliki jabatan tertentu di sebuah perusahaan. Selain itu TKA tersebut harus mengantongi izin kerja dan tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Hanif mengatakan peraturan tersebut sebagai penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan dan bukan memperluas masuknya tenaga kerja asing. Semua perizinan di Indonesia sudah disederhanakan, termasuk dengan perusahaan yang mempunyai TKA.

Hanif menyatakan, Permenaker 229/2019 adalah penyederhaan dari 19 keputusan serupa tentang jabatan yang bisa diemban oleh TKA. Selain itu aturan tersebut juga mengatur jabatan di sektor industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital. (mar)