Omar al-BashirOmar al-Bashir. (Sky News)

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir dijatuhi hukuman dua tahun penahanan setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan kepemilikan mata uang asing.

Atas putusan pidana itu, Bashir harus menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan khusus untuk lanjut usia (lansia).

Untuk diketahui, hukum Sudan, siapa pun yang berusia lebih dari 70 tahun tak bisa dikenakan hukuman bui selayaknya narapidana lain.

Selain karena korupsi, Pengadilan Internasional (ICC) juga tengah menyelidiki keterlibatan Bashir atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Darfur, Sudan. Tak hanya itu, pada pekan ini, Bashir juga akan dipanggil untuk diperiksa terkait perannya dalam kudeta militer 1989 yang membawanya ke tampuk kursi kekuasaan.

Sebelumnya, Bashir digulingkan dalam kudeta pada April 2019 lalu. Akibat penggulingan tersebut, rakyat Sudan didera aksi demonstrasi tak berkesudahan. Demonstrasi berakhir ricuh dan menelan puluhan korban jiwa.

Kala itu, penguasa militer Sudan, Jenderal Abdel Fattah al-Burhan mengatakan, uang tunai sebanyak lebih dari US$ 113 juta telah disita dari kediaman Bashir. Bashir meraih kursi kepemimpinannya melalui kudeta yang mendapat dukungan Islam pada 1989 silam.

Di bawah kepemimpinannya, Sudan mengalami tingkat korupsi yang tinggi. Sudan bahkan menduduki posisi ke 172 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018 dari Transparancy International. (sud)