Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan skandal korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (16/1). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Keempat saksi tersebut, tutur Hari, dua orang di antaranya berasal dari perusahaan investasi, yaitu Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra dan Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro. Sementara dua lainnya pejabat Jiwasraya, yaitu Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Candra Triana dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka terkait skandal Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan Negara Rp 13,7 triliun. Tiga di antaranya merupakan pejabat Jiwasraya, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (ant)