Gratifikasi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 12 barang gratifikasi yang diterima Presiden Joko Widodo dari Raja Salman, Arab Saudi, senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (15/2).

Ipi menyebut melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK.

“Tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN,” ucap Ipi.

Berikut 12 barang tersebut:
– 1 (satu) buah lukisan bergambar Ka’bah
– 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001
– 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
– Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
– 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
– Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
– 2 (dua) buah minyak wangi, dan
– 1 (satu) set Al Quran. (ant)