Ganjil Genap(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku mulai hari ini, Senin (16/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus meluas di ibukota.

“Dalam kondisi normal kami menganjurkan masyarakat menggunakan transportasi publik. Namun risiko penularan Covid-19 cukup tinggi pada transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Anies dalam konferensi pers pada Ahad (15/3).

Menurut Anies, tenggat pencabutan sementara kebijakan ganjil genap tidak berlaku selama dua pekan seperti penutupan sekolah di ibukota. Meski demikian dalam unggahan Anies di media sosial diketahui pencabutan itu berlaku mulai 16 Maret hingga 27 Maret.

Anies telah memutuskan menutup sekolah selama dua pekan karena anak-anak dikatakan bisa berperan sebagai perantara penyebaran Covid-19 antara orang dewasa.

Anies juga menunda pelaksanaan Ujian Nasional tingkat menengah atas (SMA/SMK) yang seharusnya dilakukan pada hari ini. Selain itu Anies juga sudah menutup semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI selama dua pekan, itu termasuk Monas, Ancol, dan Ragunan.

Hingga Ahad (15/3), Jakarta mencatat terdapat 660 orang dalam pemantauan dan 289 pasien dalam pengawasan terkait Covid-19. Sedangkan jumlah pasien positif Corona di Indonesia telah mencapai 117 orang. (hop)