Bupati Hulu Sungai Tengah

Kastara.id, Jakarta – Terkait dengan perkembangan kasus korupsi Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan tersangka baru, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Senin (16/4). Meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, menurutnya, namun jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka tentu akan dilanjutkan.

“Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel),” katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Laode menjelaskan, untuk persoalan menetapkan seseorang sebagai tersangka memang harus mencukupi dua alat bukti.

“Ini sesuatu yang baru, maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi,” ujarnya.

Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, Laode mengaku akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan ke depan.

“Nanti kita lihat, itu kan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu,” katanya. (npm)