Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah menargetkan kenaikan pendapatan dari cukai rokok menjadi sebesar Rp 173 triliun pada 2020, naik 9 persen dibandingkan target dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tersebut, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara naik menjadi Rp 173 triliun pada 2020.
Keputusan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pada Oktober mendatang.
“Dan itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum,” katanya di Jakarta.
Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok mencapai Rp 77,7 triliun atau 48,9 persen dari target Rp 158,9 triliun per Agustus 2019. Realisasi tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (mar)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment