Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan roda dua untuk melakukan uji emisi gratis di kantor Dinas LH, Jalan Mandala V, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kegiatan uji emisi gratis dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Periode pelaksanaan hingga akhir Desember 2020.

“Kami sudah sediakan fasilitas termasuk peralatan uji emisi untuk motor. Pemilik kendaraan tinggal datang untuk melakukan uji emisi,” ujarnya, Senin (16/11).

Menurut Andono, uji emisi berguna untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan pemilik motor akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan. Seharusnya baik kendaraan roda empat maupun dua melakukan uji emisi minimal satu kali setahun.

“Maka itu, kami mengajak pengguna motor untuk menguji gas buang kendaraannya. Mereka juga akan mendapat bukti lulus uji emisi,” tandas Andono. (hop)