Rutan Purworejo

Kastara.id, Jakarta – Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, berinisial CAS diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 300 juta dari hasil bisnis narkoba jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, seorang narapidana yang masih mendekam di lapas.

“Dalam proses penyelidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepaia Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap),” kata Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Budi Waseso, Kepala Rutan Kelas IIB Puworejo Jateng berinisial CAS, diamankan BNN, Senin, (15/1) di Rutan Kelas II B Purworejo. Sedangkan Sancai ditangkap BNNP Jateng di Semarang (8/11) lalu.

Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN.

Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara Iain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membali TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan, serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.

Sementara tersangka Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya CC menyuruh seseorang bemama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika.

“CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp 400.000.000 yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin,” kata pria yang biasa disapa Buwas.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang undang No 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tri)