KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretariat Daerah (Sekda) Bekasi, Reny Hendrawati untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap Reny Hendrawati dijadwalkan hari ini, Senin (17/1).

“Dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RE (mantan Wali Kota nonaktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi),” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/1).

Selain Reny, penyidik KPK juga turut memanggil sembilan orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Sembilan orang itu yakni Kepala BPBD Nurcholis; pihak swasta, Intan; Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi, Heryanto; Kasi BP3KB, Lisda; dan Camat Rawalumbu, Makfud Syaifudin. Kemudian ajudan Wali Kota Bekasi, Andri Kristanto; PPK, Giyanto; Pegawai DP3A, Tita Listia; dan pihak swasta, Sherly.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi pada Rabu (5/1) lalu. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Rahmat Effendi yang turut diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Selain Rahmat Effendi, terdapat delapan orang lainnya juga turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL.

“KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, di Jakarta (6/1). (ant)