Kastara.id, Makasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penebaran 2.000 benih rajungan, 10.000 benih kakap putih, 250 kepiting under size, dan 1.000 mangrove di Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Penebaran benih ini merupakan rangkaian acara Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (Gemasatukata) kolaborasi antara Ditjen Perikanan Tangkap dengan BKIPM Makassar,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja yang didampingi Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina di Makasar, Selasa (17/4).

Dalam kesempatan tersebut, Sjarief membagikan 2.000 alat tangkap ramah lingkungan (bubu) kepada nelayan Untia dan meresmikan coldstorage berkapasitas 30 ton untuk menyimpan dan membekukan hasil tangkapan agar tidak mudah busuk, sebelum nantinya diekspor ke luar negeri.

Sjarief juga berdialog dengan nelayan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) di TPI Maccini Baji. Sjarief mendorong anak-anak nelayan untuk meneruskan profesi orang tuanya sebagai nelayan, namun bukan sebagai nelayan tradisional, melainkan nelayan modern.

“Sekarang zamannya sudah canggih, saatnya kita mendorong anak-anak kita untuk menjadi generasi nelayan yang lebih modern dan memanfaatkan teknologi, misalnya jualan ikan dengan aplikasi online, kita jadi lebih mandiri, tidak tergantung pihak lain untuk dapat memasarkan tangkapan,” ucap Sjarief.

Dorongan agar dapat memasarkan hasil tangkapannya secara mandiri ini untuk menghindari nelayan dari kerugian karena menjual ikan kepada tengkulak, di samping harga jual yang murah, tidak sesuai dengan keinginan mereka, ketergantungan kepada tengkulak merupakan hal yang disayangkan.

Sjarief juga berharap para nelayan untuk mendaftarkan diri dalam asuransi nelayan yang merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).

Besaran asuransi yang diberikan kepada nelayan yaitu Rp 200 juta santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan apabila meninggal dunia, santunan kecelakaan akibat yang disebabkan selain karena aktivitas penangkapan ikan adalah hingga Rp 160 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Sjarief juga menyarankan para nelayan untuk membuat koperasi agar pemerintah dapat dengan mudah menyalurkan bantuan kapal, alat tangkap, coldstorage, juga asuransi dan modal melaut kepada nelayan-nelayan yang memerlukan.

“Jadi kalau mau melaut tidak usah pinjam ke tengkulak, pinjam ke koperasi, bunganya 4%, padahal KUR 9%, jadi nanti diserahkan dananya melalui koperasi,” jelasnya. (danu)