ETLE

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan menerapkan aturan baru bagi warga yang baru kembali dari kampung halaman. Riza menegaskan, pemudik yang baru balik wajib membawa surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19. Pria yang biasa disapa Ariza itu menambahkan, aturan tersebut akan berlaku sejak Selasa (18/5). Pemberlakuan kewajiban surat bebas Covid-19 sekaligus mengugurkan aturan sebelumnya yang mewajibkan warga mempunyia Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5), Ariza menerangkan, aturan tersebut berlaku bagi warga yang pada Lebaran 2021 kemarin sempat mudik atau pulang kampung. Saat berencana kembali ke Jakarta, warga harus terlebih dahulu menyiapkan surat keterangan bebas atau negatif Covid-19. Warga juga harus mempersiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga harus menyertakan dari daerah mana dan mau ke mana.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, aturan SIKM yang sebelumnya diterapkan sudah tidak lagi berlaku. Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Dalam aturan tersebut diterangkan, kewajiban SIKM hanya berlangsung selama masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Ariza menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak guna melakukan penyekatan selama arus balik Lebaran tahun ini. Ariza menuturkan Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan wilayah sekitar ibukota di Jawa Barat (Jabar) dan Banten, yakni Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Bodetabek). Hal ini guna memastikan agar arus balik bisa dikurangi. Selain itu juga informasi adanya penyekatan dan pemeriksaan terhadap warga yang memasuki ibukota.

Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan para pemudik yang akan kembali ke ibu kota harus melewati pemeriksaan ketat. Saat memberikan keterangan (15/5), Istiono menyatakan telah menyiapkan 109 check point atau pos penyekatan yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Bali. Nantinya pos penyekatan tersebut akan memastikan pemudik yang balik ke Jakarta wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Sementara Kepala Biro Pembinaan Operasional Staf Operasi Kapolri Brigadir Jenderal Roma Hutajulu mengatakan, penyekatan akan dilakukan mulai 18 hingga 24 Mei 2021. Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2021. (hop)