Menikah

Kastara.ID, Surabaya – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Mochamad Amin Mahfud mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan pernikahan. Amin menyatakan, pasangan yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan mengikuti tes narkoba. Nantinya hasil tes narkoba harus diserahkan saat mengurus akta nikah.

Amin menjelaskan, kebijakan ini dilakukan guna melindungi generasi muda dan penerus bangsa dari akibat buruk narkoba. Pasalnya para pengantin nantinya bakal melahirkan anak yang nantinya menjadi penerus bangsa. Amin menambahkan, jika nantinya pasangan calon pengantin positif terkontaminasi narkoba, mereka tetap boleh menikah tapi wajib mengikuti rehabilitasi.

Sementara itu Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim Bambang Priyambadha mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Bambang menegaskan, pihaknya telah menandatangani kerja sama dengan Kanwil Kemenag Jatim terkait pemberantasan narkoba. Kerja sama itu sebagai upaya deteksi diri penyalahgunaan narkoba.

Bambang menambahkan, selama ini sulit memetakan pengguna narkoba. Itulah sebabnya dengan adanya syarat tes narkoba akan membuat masyarakat peduli dan sadar akan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba. Bambang menegaskan, pihaknya memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba yang bisa diakses masyarakat secara gratis. (rya)