KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/9). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin proyek reklamasi di Kepri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, penggeledahan itu guna melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Febri menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mengenai izin proyek reklamasi.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun tertangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta. (rya)