Veronika Koman

Kastara.ID, Jakarta – Sekelompok ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mendesak agar pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Desakan ini agar pemerintah melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya, serta tidak menggunakan kekuatan berlebihan aparat keamanan atau dengan membatasi kebebasan.

Selain itu, para ahli ini berpendapat ada kekhawatiran serius terkait rencana pihak berwenang Indonesia yang ingin mencabut paspor, memblokir rekening bank, serta meminta Interpol mengeluarkan red noticesĀ kepada Veronica Koman.

Mereka berpendapat bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.

Adapun yang terlibat dalam lima pelapor khusus OHCHR tergabung dalam Special Procedures (badan terbesar dalam sistem HAM PBB yang memiliki kewenangan untuk membuat kelompok kerja pencari fakta dan mengawasi mekanisme penanganan HAM di suatu negara dan situasi tertentu).

Kelimanya adalah Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Prancis. (rya)