Komnas HAM

Kastara.id, Jakarta – Komnas HAM mengapresiasi itikad baik dari Kapolri Jendral Tito Karnavian yang meminta Komnas HAM untuk melakukan mediasi terhadap masalah yang terjadi di Tembagapura, Timika, Papua.

“Komnas HAM memaknai permintaan tersebut sebagai itikad baik dari Kapolri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara persuasif dan tanpa kekerasan,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Menurut dia, perwakilan Komnas HAM di Papua sudah mendapatkan akses komunikasi dengan pihak kelompok bersenjata di Timika, namun Komnas HAM belum mendapatkan komitmen eksplisit dari mereka mengenai kesediaan untuk melakukan upaya mediasi.

“Apabila kedua belah pihak memang bersedia untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM, maka kedua pihak harus bersepakat melakukan gencatan senjata agar tidak menimbulkan lebih banyak korban dari kalangan sipil serta memastikan ketersediaan dan distribusi bahan kebutuhan pokok bagi para warga tidak mengalami persoalan,” ujarnya.

Dia menegaskan, Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua sudah menyampaikan hal ini secara langsung kepada kedua pihak di lapangan. Komnas HAM juga perlu menyampaikan bahwa proses mediasi akan memerlukan waktu yang cukup.

“Mediasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui sejumlah tahapan antara lain persiapan, pra mediasi, mediasi, dan pasca mediasi,” terang dia.

Seandainya mediasi memang akan dilakukan, maka output dari mediasi adalah kesepakatan atau ketidaksepakatan. Apabila tercapai kesepakatan, maka harapan dari persoalan ini menjadi selesai.

“Akan tetapi jika tidak tercapai kesepakatan, maka apa yang terjadi setelah itu bukan merupakan domain Komnas HAM. Artinya, ketidaksepakatan jangan dijadikan sebagai pembenar atau justifikasi untuk melakukan kekerasan oleh pihak manapun,” pungkasnya. (npm)