Korupsi eKTP

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adies Kadir menilai penetapan tersangka Setya Novanto (SN) sebaiknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai keputusan yang diberikan oleh majelis hakim peradilan.

“Masyarakat diminta untuk tidak gegabah dalam menyikapi kasus Setya Novanto ini,” ujar Adies Kadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut dia, apapun hasilnya dari proses hukum yang dijalani oleh Setya, legislatif tidak akan melakukan intervensi. Saat ini tindakan lembaganya adalah menghimpun suara fraksi masing-masing partai politik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hasil menghimpun suara-suara parpol telah disepakati menunggu perkembangan proses hukum Setya. “MKD merespon cepat terkait perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto dengan melakukan rapat pimpinan,” katanya.

Tindakan yang diambil oleh legislatif sendiri akan berdasarkan dari perundangan tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), supaya tetap dalam koridor penegakan hukum yang berlaku.

“Sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut. Kemudian apa hasil dari aparat penegak hukum tersebut yang akan ditindaklanjuti,” terang Adies. (npm)