PNS

Kastara.ID, Jakarta – Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia menyampaikan persoalan pasca dilakukannya pemberhentian dengan tidak hormat (PTHD) terhadap PNS/ASN kepada Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyampaikan, dari ketiga fungsi yang dimiliki DPR, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, Komisi II akan melihat sisi apakah masalah yang dialami para PNS tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan atau belum.

“Kalau kami mendengar (penjelasan yang disampaikan) dari awal sampai akhir, alasan pemecatan ini beragam. Sehingga kami menyarankan kepada Pimpinan (Komisi II DPR RI) untuk kita tampung semuanya. Selanjutnya kita klasifikasikan sebab dan musabab pemecatan itu. Kemudian kita bahas dalam rapat intern Komisi II,” ucap Agung yang hadir secara virtual pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II dengan Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia, Selasa (17/11).

Setelah itu, sambung politisi Fraksi Golkar tersebut, hasil pembahasan di dalam rapat intern ini akan menyepakati bersama, apakah dari pengaduan ini akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) atau cukup diputuskan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait.

“Satu hal yang terkait dengan kawan-kawan kita yang kehilangan haknya sebagai PNS karena putusan pengadilan akibat perkara tindak pidana korupsi, kita akan tentukan dalam rapat internal, kira-kira keputusan ini sudah inkrah atau belum. Kemudian kita kaji apakah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak beliau dari jabatan dinas,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, jika melihat dari keputusannya, memang benar putusan itu tidak lebih dari lima tahun, (yakni) hanya dua tahun. Tetapi jika melihat tindak pidana yang diduga pada saat itu dilakukan, legislator dapil Jawa Tengah IX itu menilai, tindak pidana korupsi yang ancamannya lebih dari lima tahun.

“Maka nanti kita akan rapatkan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, atau mungkin juga kita kirim ke Komisi III untuk mengkaji ulang apakah pemecatan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena bisa jadi beda tafsir, ‘Saya tidak dihukum lima tahun ke atas, saya cuma dua tahun, kenapa saya dipecat?’ Tetapi tidak dikaji ulang bahwa dia diancam tindak pidana yang ancamannya lebih dari lima tahun tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang membahayakan negara, seperti terorisme ataupun yang tidak terpuji, semisal perzinahan dan sebagainya,” pungkasnya. (rso)