Penegakan Hukum

Oleh: Satria Sukananda

Indonesia sebagai negara berkembang memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi negara paling maju dan makmur di dunia. Potensi itu dapat kita lihat dari kekayaan alam yang berlimpah di ribuan pulau yang tersebar di Nusantara. Potensi yang cukup besar ini akan lebih dapat memberi kontribusi bagi dunia jika didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide yang dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang diakui dunia. Tentu saja banyak sistem yang harus diperbaiki, termasuk salah satunya adalah sistem hukum.

Wacana perbaikan sistem hukum sesungguhnya bukan lagi hal baru di Indonesia, sesuai dengan catatan yang disampaikan Yayasan Indonesia Forum pada awal 2007 bahwa untuk mencapai Visi Indonesia 2030 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu reformasi perpajakan, reformasi birokrasi, reformasi sistem hukum, good governance yang ditunjang semua komponen bangsa, serta yang paling penting adalah adanya pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership.

Penempatan reformasi sistem hukum sebagai salah satu persyaratan untuk mencapai Visi Indonesia 2030 merupakan pemikiran dan langkah strategis yang tepat. Tanpa memprioritaskan hukum sebagai salah satu pendukung utama untuk mencapai kemakmuran bangsa, maka usaha-usaha yang ditempuh akan sia-sia sebagaimana pernah terjadi pada era Orde baru.

Menurut studi yang diilakukan Burg’s mengenai hukum dan pembangunan ekonomi, terdapat lima unsur yang harus dikembangkan dalam pembangunan ekonomi bangsa, yaitu stabilitas (stability), prediksi (preditability), keadilan (fairness), pendidikan (education), dan pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).

Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Adapun prediksi merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.

Pandangan Burg’s di atas sesuai dengan pemikiran J.D Ny. Hart yang juga mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi. Ny. Hart mengemukakan adanya enam konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pengaruh bagi pengembangan kehidupan ekonomi.

Konsep pertama diawali dengan prediktabilitas. Hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai keadaan atau hubungan-hbungan yang dilakukan di masa sekarang. Kedua, kemampuan prosedural. Dibutuhkan hukum acara prosedural untuk dapat memaksimalkan fungsi hukum materiil dalam penyelesaian sengketa.

Ketiga adalah kodifikasi tujuan-tujuan. Perundang-undangan dapat dilihat sebagai suatu kodifikasi tujuan serta maksud sebagaimana dikehendaki oleh negara. Misalnya bidang ekonomi, kita akan dapat menjumpai tujuan-tujuan itu seperti dirumuskan di dalam beberapa perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap bidang perekonomian.

Keempat, faktor penyeimbang. Sistem hukum harus memberikan kesadaran akan keseimbangan dalam usaha-usaha negara melakukan pembangunan ekonomi. Kelima adalah akomodasi, yaitu sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu baik secara material maupun formal memberi kesempatan keseimbangan yang terganggu itu untuk menyesuaikan diri kepada lingkungan yang baru sebagai akibat perubahan tersebut.

Dan keenam, definisi dan kejernihan tentang status. Di samping fungsi hukum yang memberikan prediktabilitas, dapat ditambahkan bahwa fungsi hukum juga memberikan ketegasan mengenai status orang-orang dan barang-barang dimasyarakat.

Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja dengan teori hukum pembangunan juga menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan yaitu menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, maupun sosial budaya). Fungsi hukum yang lain adalah menjaga ketertiban dan keamanan serta menciptakan suasanan kepastian hukum yang adil dalam masyarakat.

Tentu saja alur analisis demikian dilandasi dengan kerangka berpikir bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara/bangsa senantiasa berinteraksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlangsung positif, tetapi juga dapat bersifat negatif jika sistem hukumnya tidak baik.

Berdasarkan teori-teori hukum di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Namun agar hukum mampu memainkan peranannya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku ekonomi, maka pemerintah selaku pembuat kebijakan atas hukum bertanggung jawab menjadikan hukum beribawa dengan jalan merespons dan menindaklanjuti perbaikan sistem hukum.

Di antaranya dengan mengkolaborasikan dengan teori-teori yang dikemukakan oleh para pakar sehingga ke depan diharapkan hukum mampu memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi. (*)

*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia