Masjid Al Hidayah

Kastara.ID, Depok – Camat Pancoran Mas, Syaiful Hidayat mengingatkan seluruh jemaah Masjid Al Hidayah yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Mampang untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat beribadah. Imbauan ini disampaikannya sebelum pelaksanaan Salat Jumat.

Syaiful menuturkan, saat ini Kota Depok menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Untuk itu, warga diminta tetap menjaga prokes saat menjalankan ibadah.

“Para jemaah masjid, musala dan Majelis Taklim harus tetap patuh prokes ketika berkegiatan, ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya di hadapan jemaah Masjid Al Hidayah, RW 04 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Jumat (18/2).

Syaiful menjelaskan, setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan harus dilandasi dengan prokes yang ketat. Yaitu melakukan pengecekan suhu, membatasi jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan dan sabun, serta mengatur jarak antar jemaah.

“Kemudian, dalam pelaksanaan salat berjamaah juga harus dibatasi jumlahnya, disesuaikan dengan kapasitas. Alhamdulillah Masjid Al Hidayah sudah menerapkan aturan prokes di tempat ibadah,” tambahnya.

Syaiful mengungkapkan, saat ini ada 4.521 kasus aktif di Kecamatan Pancoran Mas. Jumlah ini merujuk pada Data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, per 17 Februari 2022.

“Khusus di Kelurahan Mampang ada 562 kasus. Masyarakat jangan lengah tetap terapkan prokes ketika keluar rumah. Jika kondisi tubuh sedang tidak fit disarankan untuk istirahat di rumah,” pungkasnya. (dha)