Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekitar 50 tempat hiburan diawasi selama PSBB sesuai dengan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Coronavirus Disease (COVID-19).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selain kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran, pengawasan juga menyasar tempat-tempat hiburan.

“Tempat hiburan sudah diarahkan setop sebelum masa PSBB. Apalagi tempat hiburan yang besar-besar mereka sudah menghentikan operasional sebelum PSBB, tapi tetap kami monitor. Ada sekitar 50 tempat hiburan yang sempet terlaporkan, tempat hiburan kecil seperti kafe di daerah Jakarta Utara dan Barat,” ujarnya (17/4).

Arifin menjelaskan, sebanyak kurang lebih 500 tempat hiburan dilakukan penindakan sebelum PSBB. Penindakan tersebut berupa imbauan kepada pihak manajemen dan pemasangan stiker tanda tempat usaha ditutup sementara.

“Seluruh jajaran Satpol PP di semua wilayah melakukan pengawasan secara intensif. Kami ingin pelaku industri pariwisata dan hiburan membantu mendukung semua kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pandemi COVID-19, kami akan memastikan mereka taat,” tandasnya. (hop)