Lurah Mekarsari

Kastara.ID, Depok – Warga Mekarsari yang baru melakukan mudik wajib untuk isolasi mandiri selama tiga hari. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami ingatkan kepada masyarakat yang melaksanakan mudik untuk isolasi mandiri sementara sejak datang di wilayah Kelurahan Mekarsari,” tutur Lurah Mekarsari Iqbal Faroid seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (18/5).

Menurut Iqbal, pihak kelurahan akan terus berkoordinasi dengan RT-RW setempat untuk melakukan pendataan dan melaporkan jika terdapat warga yang kembali dari mudik dan sudah berada di wilayah Mekarsari. Pendataan dilakukan paling lambat akhir Mei 2021.

Dikatakan Iqbal, berdasarkan pendataan yang dilakukan tersebut nantinya warga yang melaksanakan mudik akan dilakukan rapid test antigen di Puskesmas Mekarsari. Rapid test antigen yang diberikan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

“Sudah kami sampaikan agar melakukan pendataan agar nantinya dapat didaftarkan untuk rapid test antigen,” tandasnya. (dha)