Salat Idul Fitri 1442 Hijriah

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tegas Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.

Muhadjir menjelaskan, status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Sebagai informasi, aturan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Muhadjir memastikan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tukasnya. (ant)