Haikal Hassan Baras

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mangakui pihaknya telah menerima laporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Ustadz Haikal Hassan. Yusri menyatakan laporan diterima pada Senin (14/12). Lataran kasusnya baru masuk, penyidik saat ini masih melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.

Saat memberikan keterangan (17/12), Yusri menjelaskan, nantinya penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan tersebut bisa dilakukan penyelidikan atau tidak. Menurut Yusri penyidik terlebih dahulu akan mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Nantinya Polda Metro Jaya akan menyampaikan apakah kasusnya naik ke penyelidikan atau tidak. Jika naik, polisi akn mengundang berbagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut, mulai dari pelapor, terlapor dan saksi.

Sebelumnya, politisi Partai Solidritas Indonesia (PSI) Husein Shihab melaporkan Ustad Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya. Husein melaporkan penceramah yang akrab disama Babe Haikal itu lantaran bercerita pernah bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW. Husein menuduh Babe Haikal telah menyebarkan berita bohong.

Saat memberikan keterangan (15/12), Husein menjelaskan pernyataan Babe Haikal diucapkan saat berceramah di acara pemakaman anggota Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia akibat ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12). Dalam acara di Megamendung, Bogor (9/12) itu, Babe Haikal menyampaikan orang yang sedang berduka akan didatangi oleh Nabi Muhammad SAW.

Husein menganggap narasi yang disampaikan penceramah yang dekat dengan HRS itu adalah kebohongan. Menurutnya tidak semua orang yang berduka akan didatangi oleh Rasulullah SAW. Husein menyebut pernyataan Babe Haikal telah menyesatkan. Itulah sebabnya Husein melaporkannya ke polisi agar menimbulkan efek jera.

Dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember 2020, Babe Haikal diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)