Gladis Tiktok

Kastara.ID, Depok – Camat Tapos Abdul Mutolib mengimbau kembali warga Tapos yang belum mempunyai akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kematian untuk memanfaatkan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) yang digelar selama dua hari, yaitu Jumat dan Sabtu, 17-18 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Tapos.

Menurut Abdul Mutolib, sebelumnya pihaknya telah menyebarkan informasi ini melalui lurah dan RT-RW. Namun, ia mengimbau kembali guna memaksimalkan layanan ini.

“Dokumen yang ingin dibuat dapat ditunggu dan langsung jadi. Untuk Jumat mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 09.00 hingga 16.00 WIB,” tuturnya di sela kegiatan, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (17/12).

Dia menjelaskan, inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok ini, dinilai dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki identitas. Sebab semua dokumen tersebut ke depan sangat dibutuhkan dalam mengurus keperluan warga.

“Misal, akta kelahiran dan KIA diperlukan untuk masuk sekolah. Termasuk juga akta kematian yang diperlukan dalam mengurus warisan atau pensiun,” tuturnya.

Sementara Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dukcapil Kota Depok, Budi Muhammad menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus ketiga dokumen tersebut dapat membawa fotokopi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan buku nikah. Serta surat keterangan lahir untuk akta kelahiran.

“Masyarakat yang mau bikin akta kelahiran nanti akan sekalian dibuatkan KIA-nya juga. Semuanya, bisa ditunggu dan langsung jadi,” pungkasnya. (dha)