Perum Bulog

Kastara.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan apresiasi kepada Bea Cukai dan jajarannya atas kerja sama yang dilakukan dengan BNN sehingga kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram jaringan Malaysia bisa terungkap.

“Saya memberikan apresiasi kepada Bea Cukai karena hampir sebagian besar ungkap kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkoba baik itu yang dilakukan melalui pelabuhan laut atau bandar udara adalah hasil kerja sama antara BNN dan Bea Cukai,” kata pria yang biasa disapa Buwas di kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1).

Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 40 kg yang dikirim dari Penang, Malaysia menuju Rayeuk, Aceh Timur melalui jalur laut. Selain mengamankan barang bukti, petugas gabungan juga mengamankan empat orang tersangka berinisial HR, AM, JN, dan SN.

Kasus ini berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial HR yang tengah membawa 19 bungkus sabu.

“HR diamankan di pekarangan rumahnya di daerah Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (10/1) sekitar pukul 05.45 WIB. Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap AM dan JN yang berperan sebagai pengangkut sabu dari perairan Selat Malaka. Keduanya pun ditangkap di rumah masing-masing. Selain itu, petugas juga menangkap SN yang berperan dalam memindahkan sabu dari speedboat untuk diserahkan kepada HR,” terang dia.

Dari keterangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dari dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran Sungai Kuala Bagok, 19 bungkus sabu dari tangan HR pada saat penangkapan, dan 10 bungkus sabu yang telah dikubur di pekarangan rumah SN. Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil disita oleh petugas yakni sekitar 40 kg.

Para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (tri)