KPU

Kastara.id, Jakarta – Calon kepala daerah dari anggota Polri atau TNI harus mengundurkan diri, saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pilkada 2018. “Kalau di Undang-Undang harus berhenti, tapi setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (19/1).

Menurut Mendagri, sebelum penetapan sah oleh KPU, maka peserta pilkada dari kalangan tersebut masih bersifat definitif, sehingga dapat kembali ke lembaganya. “Misalnya saya jenderal daftar ke KPU, tahu-tahu ditolak KPU. Berarti saya belum sah sebagai calon,” tegasnya.

Sedangkan Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, selama menjalankan tes sebagai calon kepala daerah, anggota Polri atau TNI masih berstatus definitif anggota.

Ilham mengungkapkan, saat dinyatakan gagal sebagai calon, dan mereka ingin kembali ke institusinya, itu merupakan kebijakan masing-masing.

“Secara etika itu kurang baik, tapi kalau mau bikin lagi jangan ke jabatan strategis. Itu terserah institusi,” tambahnya.

Pilkada serentak 2018 akan dilansungkan di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, sedangkan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU, akan dilakasanakan pada 12 Februari 2018. (npm)