PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya turut hadiri dalam sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3). HRS duduk di kursi terdakwa di ruang sidang yang disiapkan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini tak pelak menjadi perhatian berbagi pihak. Pasalnya sebelum sidang online itu dilaksanakan, HRS bersikeras menolak menghadirinya. HRS menegaskan hanya bersedia hadir jika sidang dilakukan secara offline.

Saat membuka sidang, Ketua Mejelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, terdakwa sudah hadir. Hal itu setelah majelis hakim menyaksikan HRS melalui layar yang terhubung dengan ruang sidang Bareskrim. Sidang tersebut juga disiarkan di kanal Youtube PN Jakarta Timur.

HRS sempat mengungkapkan kekesalannya kepada hakim. Ulama yang akhir 2020 lalu baru pulang dari Arab Saudi itu mengaku dipaksa hadir di sidang online tersebut. Padahal HRS telah menegaskan tidak bersedia hadir jika sidang dilakukan secara online. HRS hanya bersedia hadir dalam sidang offline di ruang sidang PN Jakarta Timur.

HRS menyebut dirinya dipaksa hadir di ruang sidang Bareskrim Polri. Bahkan HRS mengaku telah menerima tindakan penghinaan lantaran dipaksa dan didorong menuju ruang sidang Bareskrim. HRS menegaskan tidak ridho dunia akhirat atas penghinaan tersebut.

Sebelumnya HRS bersikeras tidak mau mengikuti sidang secara online. Ia bahkan mempersilakan majelis hakim melanjutkan sidang online tanpa kehadiran dirinya. HRS mengaku ikhlas bahkan jika hingga pembacaan vonis dirinya tetap berada dalam sel. Ulama asal Petamburan, Jakarta Pusat ini merasa tidak pernah mendapatkan keadilan jika sidang dilakukan secara virtual.

Sempat terjadi adu argumen antara HRS dan majelis hakim. HRS mempermasalahkan dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). HRS tetap bersikukuh pada KUHAP yang mewajibkan terdakwa menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan.

Namun Majelis Hakim yang beranggotakan Suparman Nyompa sebagai ketua dan M Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota menilai Perma sudah cukup menjadi dasar menggelar sidang secara online. Majelis hakim juga menegaskan alasan utama HRS tidak dihadirkan ke pengadilan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu dikhawatirkan memicu penularan Covid-19. (ant)