Kastara.id, Jakarta – Kisruh pengangkatan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM karena yang bersangkutan memegang paspor Amerika Serikat, berbuntut perlunya revisi UU Kewarganegaraan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2017.

“Tidak mungkin dimasukkan dalam Prolegnas 2016, karena telah ada lebih dulu 40 RUU baik Revisi UU maupun pembuatan UU baru. Saat ini, yang terselesaikan baru berapa saja,” kata anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR Martin Hutabarat di Jakarta (19/8).

Pihaknya melihat masuknya revisi pada Prolegnas tahun depan dapat memberikan keseriusan pembahasan. Meski itu tetap tergantung dari draf akademisnya yang dikirimkan oleh pemerintah. UU tersebut merupakan inisiatif pemerintah, bukan inisiatif DPR.

Masalah UU Kewarganegaraan, lanjutnya, harus berguna untuk kepentingan nasional. Banyak orang Indonesia yang berada di luar negeri dan memiliki keahlian, bisa dimanfaatkan untuk membangun bangsa.

Dikatakan, masalah menteri yang berkewarganegaraan asing, telah ditegaskan dalam UU Kementerian Negara. Sedangkan untuk Gloria Hamel sebagai Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka), tidak ada UU yang dilanggar. “Indonesia bukan bangsa yang nasionalismenya sempit. Kita  harus berpikir luas sebagai upaya menunjukkan Indonesia sebagai bangsa yang besar,” katanya. (npm)