KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangani kasus korupsi jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Korupsi di bawah Rp1 miliar akan ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Hal ini diatur pada revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR ke-9 (17/9).

Pegiat antikorupsi menilai hal ini akan membuat publik putus asa terhadap pemberantasan korupsi karena kepolisian dan kejaksaan masih mendapat catatan merah tiap tahun dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik.

Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hal ini sebagai langkah untuk membantu KPK. Sehingga KPK dengan SDM yang terbatas bisa mengembankan perannya dalam pengungkapan korupsi besar.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai langkah ini justru akan mematikan fungsi dan peran KPK dalam memberantas korupsi.

Ikut merespons, Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya siap untuk menerima limpahan kasus korupsi di bawah Rp 1 miliar dari KPK, sebab penyidik polisi juga mantan penyidik KPK. Sehingga Polda hingga tingkat Mabes sudah sangat siap soal itu.

Sementara mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai pasal ini tidak terlalu berpengaruh terhadap KPK. Sebab kasus yang meresahkan masyarakat dan diambil alih KPK penanganannya baru sekali muncul saat ia menjabat pimpinan KPK. (rya)