PHK

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian dan menunggu aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Menaker mengatakan, UU Ketenagakerjaan bakal mencakup pembentukan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha dan serikat pekerja.

Indikator ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel mencakup bebagai hal baik dari upah minimum, beban perusahaan seperti pesangon, dan jaminan sosial. Dengan demikian melalui UU Ketenagakerjaan baru, ekosistem kentenagakerjaan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

Meski demikian, rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini menuai pro kontra terutama dari kalangan buruh. Sejumlah aksi kelompok buruh menentang wacana revisi UU Ketenagakerjaan digelar di beberapa daerah sepanjang tiga pekan terakhir. Kelompok buruh mensinyalir terdapat perubahan sejumlah pasal yang justru merugikan buruh dan pekerja.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Nelson Saragih menilai revisi UU ini untuk sementara terdapat sedikitnya 50 pasal yang mengancam kesejahteraan kelompok buruh. (rya)